Thursday, 3 April 2014

Ahok @Mata Najwa MetroTV: Perisai Anti Korupsi (30102013)


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk
Demokrasi (LMND) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara
Timur, menolak Setya Novanto dan Herman Heri sebagai calon legislatif
(caleg) DPR Pusat.

Selain dua nama caleg yang adalah anggota
komisi III DPR RI tersebut, LMND juga menolak satu nama lainnya yakni
Charles Mesang. Ketiga caleg DPR pusat itu dari daerah pemilihan NTT II.


“Hasil rilis dari Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat
sejumlah caleg petahana yang terlibat dalam kasus korupsi yang disebut
sebagai politikus prokorupsi dan tiga nama itu juga sering disebut oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga kami menolak mereka sebagai
caleg,” kata Ketua LMND Kefamenanu, Emanuel Lite Tnopo, Kamis
(3/4/2014).

Selain itu, kata Emanuel, ketiga caleg itu gagal
membawa aspirasi masyarakat NTT. Mereka tidak mampu memberantas korupsi
serta menjalankan program yang tidak pro rakyat.

Parahnya lagi,
lanjut Emanuel, di saat masyarakat NTT, khususnya para petani sangat
membutuhkan pupuk dan pasar yang memadai, justru tiga caleg ini
menyelengarakan turnamen sepakbola dan bola voli yang tidak ada
manfaatnya untuk masyarakat.

“Para petani kita sekarang kesulitan
pupuk. Hama werang juga menyerang tanaman padi warga sehingga tahun ini
petani gagal panen,” tegasnya.

“Ketiga caleg ini juga sama
sekali tidak tahu kondisi riil masyarakat NTT. Di saat TKI kita di
Malaysia terancam hukuman mati dan sejumlah tenaga kerja (asal TTU) di
Medan Sumatera Utara yang disiksa oleh majikan, mereka malah berdiam
diri dan tidak pernah bersuara untuk memperjuangkannya. Justru caleg dan
capres lain yang berasal dari luar NTT yang berjuang untuk itu,”
sambung Emanuel.

Emanuel berharap pada pemilihan legislatif ini
masyarakat bisa jeli memilih caleg yang benar benar peka terhadap
kesulitan yang dialami masyarakat.




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Editor

: Glori K. Wadrianto

No comments:

Post a Comment